Kritik Presiden Jokowi, EM Universitas Brawijaya: Bukan Tidak Mungkin Reformasi Jilid II Akan Terjadi

Jum'at, 02 Februari 2024 - 14:26 WIB
loading...
Kritik Presiden Jokowi,...
Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) Rafly Rayhan Al Khajri menyampaikan bahwa bukan tidak mungkin terjadi reformasi jilid II akan terjadi. Foto/Instagram
A A A
MALANG - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) Rafly Rayhan Al Khajri menyampaikan bahwa negara telah kehilangan marwah sehingga bukan tidak mungkin terjadi reformasi jilid II akan terjadi.

Mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dinilai Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) bakal menghilangkan marwah negara. Sebab Mahfud dinilai sebagai salah satu tokoh terbaik yang dimiliki Indonesia.



Rafly Rayhan Al Khajri menyatakan, mundurnya Mahfud MD sebenarnya bukan karena kewajibannya sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dan menjaga etika. Tetapi justru karena pilihan politiknya yang tak lagi sejalan dengan kekuasaan.

Ia bahkan pernah berkomunikasi menanyakan langsung kepada Mahfud terkait status pejabat negara yang sekaligus menjadi peserta pemilu.

Di mana saat itu jawaban Mahfud MD normatif karena sangat dilematis. Padahal diakui Mahfud MD merupakan tokoh hukum terbaik yang dimiliki Indonesia.

"Hal tersebut lantaran mempertahankan statusnya sebagai pejabat negara dianggap tidak etis. Namun di sisi lain, ketika meninggalkan jabatannya sebagai Menko Polhukam, Mahfud Md akan membiarkan kekuasaan semakin mengabaikan nilai-nilai etis," ujar Rafly, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, pada Jumat (2/2/2024).



Menurut Rafly, pernyataan ini tidak terlepas dari problematika hukum yang belakangan terjadi di kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lembaga negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan, serta penegakan hukum selama Pemilu, telah kehilangan fungsinya. Jokowi juga dianggap mempermainkan hukum, dengan mengatakan dirinya memiliki hak kampanye.

"Jokowi dan para pembisiknya tidak tahu cara membaca undang-undang. Setiap hari penuh blunder dan klarifikasi," sebut Rafly.

Ia menegaskan, mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menkopolhukam membuat sinyal kekuasaan yang sulit dikontrol oleh hukum. Maka tak mungkin bila hal ini terjadi, pihaknya mendorong mahasiswa, akademisi, dan masyarakat Indonesia yang masih sadar untuk bergerak.

"Hari ini saatnya bergerak, negara telah kehilangan marwah. Bukan tidak mungkin reformasi jilid II akan terjadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahfud MD akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo, pada Kamis (1/2/2024).

Mahfud MD langsung menyerahkan surat itu dan bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Kendati telah mengajukan pengunduran diri, pria kelahiran Sampang, Madura, ini masih harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah di Menkopolhukam.

Bahkan status Mahfud MD juga masih tercatat sebagai Menkopolhukam sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)