Selebgram Adelia Terima Nafkah Rp40 Juta Per Bulan dari Suaminya Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Kamis, 01 Februari 2024 - 18:38 WIB
Atas perbuatannya, dia jerat dengan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman penjara 20 tahun.

Baca juga: Begini Tampang Fredy Pratama Bos Narkotika Jaringan Internasional

"Bahwa perbuatan terdakwa Adelia Putri Salma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap JPU.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Adelia kemudian berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk mengajukan eksepsi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!