HP hingga Akun Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar Mahfud: Ini Bentuk Intimidasi

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:23 WIB
Baca juga: PDIP Kerahkan 1.000 Pengacara Bela Aiman Witjaksono

"Kita hanya punya satu lembar yang semacam informasi umum bukan summary, itu hanya poin saja. Dan itu tidak menggambarkan legal reasoning atau alasan hukum penyitaan," tutur dia.

Menurut Todung, aparat penegak hukum khususnya polisi harus bisa transparan dalam menangani kasus. Sehingga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan pun tidak terjadi. "Polisi harus transparan dan akuntabel," kata dia.

Todung mengaku bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komnas HAM. "Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!