HP hingga Akun Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar Mahfud: Ini Bentuk Intimidasi

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:23 WIB
loading...
HP hingga Akun Instagram...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai penyitaan sejumlah barang milik Aiman sebagai bentuk intimidasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai penyitaan handphone, akun Instagram, WhatsApp hingga email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur. TPN pun menganggap hal ini merupakan bentuk intimidasi.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai penyitaan sejumlah barang milik Aiman itu tidak berada dalam batas wajar. Sebab, Aiman sejauh ini masih menjadi saksi atas dugaan kasus penyebaran berita bohong tentang ketidaknetralan aparat.

"Buat saya ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap Aiman tetapi juga yang lain-lain terhadap kekuasaan," kata Todung, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Tak Terima HP hingga Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam

Todung juga menjelaskan penyitaan barang milik Aiman itu didasari oleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, kata dia, baik pihak Aiman dan kuasa hukum tidak diberikan salinan lembaran penetapan penyitaan tersebut.

"Penyitaan itu dilakukan karena mereka (polisi) punya (surat) penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, itu (surat) tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," jelas Todung.

Baca juga: PDIP Kerahkan 1.000 Pengacara Bela Aiman Witjaksono

"Kita hanya punya satu lembar yang semacam informasi umum bukan summary, itu hanya poin saja. Dan itu tidak menggambarkan legal reasoning atau alasan hukum penyitaan," tutur dia.

Menurut Todung, aparat penegak hukum khususnya polisi harus bisa transparan dalam menangani kasus. Sehingga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan pun tidak terjadi. "Polisi harus transparan dan akuntabel," kata dia.

Todung mengaku bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komnas HAM. "Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Infografis
Turunkan Berat Badan...
Turunkan Berat Badan hingga Diabetes, Ini Manfaat Rebusan Daun Sirih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved