Edarkan Puluhan Paket Sabu di Sekayu, Joni Akhirnya Dibekuk Polisi
Kamis, 30 April 2020 - 20:12 WIB
MUBA - Satres Narkoba Polres Muba menangkap Joni (33) seorang pria pemilik puluhan paket sabu siap edar. Pelaku, warga Lumatan, Kecamatan Sekayu ditangkap di sebuah penginapan dan barang bukti ditemukan di rumahnya.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
"Tersangka ditangkap lantaran telah lama menjual narkoba dan meresahkan warga," ujarnya, Kamis (30/4/2020).
Tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Sekayu pada Selasa malam (28/4). Dari penangkapan itu ditemukan satu paket sabu dan alat hisap yang masih menyisakan sabu.
"Lalu dilakukan pengembangan dan berujung penggeledahan di rumah tersangka ditemukan banyak barang bukti," katanya
Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka yakni 40 paket sabu dengan berat bruto 12,15 gram, 6 plastik kelip bening, satu buah tas hitam dan uang tunai Rp500.000.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kasat.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
"Tersangka ditangkap lantaran telah lama menjual narkoba dan meresahkan warga," ujarnya, Kamis (30/4/2020).
Tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Sekayu pada Selasa malam (28/4). Dari penangkapan itu ditemukan satu paket sabu dan alat hisap yang masih menyisakan sabu.
"Lalu dilakukan pengembangan dan berujung penggeledahan di rumah tersangka ditemukan banyak barang bukti," katanya
Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka yakni 40 paket sabu dengan berat bruto 12,15 gram, 6 plastik kelip bening, satu buah tas hitam dan uang tunai Rp500.000.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kasat.
(mpw)
tulis komentar anda