Setubuhi Kekasih hingga Hamil 7 Bulan, Pelajar di Lampung Jadi Tersangka

Minggu, 28 Januari 2024 - 10:11 WIB
Chandra melanjutkan, kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.

"Korban yang semula periang mendadak sering melamun, dan mengurung diri serta kondisi perut putrinya kian membesar. Kemudian, korban diinterogasi oleh ibunya, akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku," jelasnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (26/1/2024).

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content