Setubuhi Kekasih hingga Hamil 7 Bulan, Pelajar di Lampung Jadi Tersangka

Minggu, 28 Januari 2024 - 10:11 WIB
loading...
Setubuhi Kekasih hingga...
Pelajar berinisial R (17) warga Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah diringkus polisi lantaran menyetubuhi korban J (17) hingga hamil 7 bulan. Foto/Ilustrasi/ist
A A A
LAMPUNG TENGAH - Seorang pelajar berinisial R (17) warga Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah diringkus polisi lantaran nekat menyetubuhi korban J (17) hingga hamil 7 bulan.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dari laporan orang tua korban.

"Benar, pelaku telah kami amankan berdasarkan laporan orang tua korban," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024) malam.

Chandra menuturkan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Juni 2023. Saat itu, pelaku menelepon korban untuk datang ke rumah dengan berpura-pura mengajak ngobrol.

Baca Juga: Usai Hamili Kekasih, Bripda IW Oknum Polisi di Jambi Minta Kandungan Digugurkan

Kemudian, lanjut Chandra, korban diajak masuk ke dalam kamar, lalu pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.

"Pelaku itu mengancam akan memutuskan hubungan percintaan antara pelaku dan korban. Bahkan, R juga mengancam akan memukul korban bila tidak menuruti nafsu birahinya," ungkapnya.

Korban akhirnya terpaksa untuk menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan intim di rumah pelaku.

Chandra menuturkan, peristiwa itu terjadi berulang kali pada Juni 2023. Terakhir, pelaku kembali mengajak korban dengan mengancam akan menyebarkan video atau rekaman keduanya, jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.

“Karena takut, korban yang sempat menolak ajakan pelaku tersebut, akhirnya harus menuruti kemauan pelaku, hingga korban hamil 7 bulan," tuturnya.

Chandra melanjutkan, kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.

"Korban yang semula periang mendadak sering melamun, dan mengurung diri serta kondisi perut putrinya kian membesar. Kemudian, korban diinterogasi oleh ibunya, akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku," jelasnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (26/1/2024).

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved