Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP Sergai Sidak Toko Pakaian dan Warung

Kamis, 30 April 2020 - 20:12 WIB
Satpol PP Kabupaten Sergai melakukan sidak ke toko pakaian Clara Fashion dan warung di Jalinsum samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kamis (30/4/2020). (Foto/Ist)
SERDANGBEDAGAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko pakaian Clara Fashion dan warung di Jalinsum samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Kamis (30/4/2020).

Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon mengatakan sidak dilakukan ke toko pakaian Clara Fashion Sei Rampah terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19).



"Ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga melakukan sidak ke toko dan warung. Bukan tidak boleh berjualan, boleh tapi tetap ikuti dan lakukan protokol kesehatan," jelasnya.

Dikatakannya, saat dilakukan sidak ditemukan kasir, pekerja toko dan masyarakat tidak menggunakan masker, sedangkan tempat cuci tangan ada namun sabun tidak ditemukan. Selain itu terjadi penumpukan massa atau keramaian dalam toko pakaian tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!