Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP Sergai Sidak Toko Pakaian dan Warung
Kamis, 30 April 2020 - 20:12 WIB
SERDANGBEDAGAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko pakaian Clara Fashion dan warung di Jalinsum samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Kamis (30/4/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon mengatakan sidak dilakukan ke toko pakaian Clara Fashion Sei Rampah terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19).
"Ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga melakukan sidak ke toko dan warung. Bukan tidak boleh berjualan, boleh tapi tetap ikuti dan lakukan protokol kesehatan," jelasnya.
Dikatakannya, saat dilakukan sidak ditemukan kasir, pekerja toko dan masyarakat tidak menggunakan masker, sedangkan tempat cuci tangan ada namun sabun tidak ditemukan. Selain itu terjadi penumpukan massa atau keramaian dalam toko pakaian tersebut.
"Hasil sidak pemilik toko pakaian Clara Fashion jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena banyaknya tidak menggunakan masker dan terjadi penumpukan massa, apalagi penggunaan masker," ujar Fajar.
Menurutnya, jika pemilik toko pakaian ini masih nekat dan tidak mengindahkan berbagai anjuran untuk menerapkan physical distancing merupakan bagian dari protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka Satpol PP Serdang Bedagai memastikan akan bertindak tegas.
"Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pengawas toko kita tegur agar mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19. Apabila tidak mengindahkan akan kita tindak tegas," tegasnya.
Selain itu, petugas Satpol PP Serdang Bedagai juga membagikan puluhan masker kepada pengunjung dan warga yang belum menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon mengatakan sidak dilakukan ke toko pakaian Clara Fashion Sei Rampah terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19).
"Ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga melakukan sidak ke toko dan warung. Bukan tidak boleh berjualan, boleh tapi tetap ikuti dan lakukan protokol kesehatan," jelasnya.
Dikatakannya, saat dilakukan sidak ditemukan kasir, pekerja toko dan masyarakat tidak menggunakan masker, sedangkan tempat cuci tangan ada namun sabun tidak ditemukan. Selain itu terjadi penumpukan massa atau keramaian dalam toko pakaian tersebut.
"Hasil sidak pemilik toko pakaian Clara Fashion jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena banyaknya tidak menggunakan masker dan terjadi penumpukan massa, apalagi penggunaan masker," ujar Fajar.
Menurutnya, jika pemilik toko pakaian ini masih nekat dan tidak mengindahkan berbagai anjuran untuk menerapkan physical distancing merupakan bagian dari protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka Satpol PP Serdang Bedagai memastikan akan bertindak tegas.
"Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pengawas toko kita tegur agar mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19. Apabila tidak mengindahkan akan kita tindak tegas," tegasnya.
Selain itu, petugas Satpol PP Serdang Bedagai juga membagikan puluhan masker kepada pengunjung dan warga yang belum menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Serdang Bedagai.
(vit)
tulis komentar anda