Terlibat Penipuan Modus Pembelian Tanah Kavling, Pria di Malang Diringkus Polisi

Jum'at, 26 Januari 2024 - 13:22 WIB
"Setelah menyelidiki, ternyata tanah yang dijual oleh tersangka, masih tercatat atas nama Suwarlikani," terangnya.

Merasa menjadi korban penipuan, Tedik melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Malang Kota. Setelah menerima laporan, polisi mengambil langkah hukum dan menetapkan Ardian Nugroho sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang merasa menjadi korban atas penipuan tersebut, bisa segera membuat laporan kepada kami. Berdasarkan informasi yang kami terima, masih ada beberapa orang yang menjadi korban dari aksi tersangka," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!