Bawaslu Depok Telusuri Dugaan Bagi-bagi Duit Caleg Gerindra di Sawangan
Jum'at, 26 Januari 2024 - 10:46 WIB
Diketahui dalam video yang beredar, HPB terlihat membagikan uang ke sejumlah emak-emak. Emak-emak tersebut antusias setelah menerima uang dari HPB.
Sebagai informasi, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Sebagai informasi, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
(rca)
Lihat Juga :