Bawaslu Depok Telusuri Dugaan Bagi-bagi Duit Caleg Gerindra di Sawangan

Jum'at, 26 Januari 2024 - 10:46 WIB
loading...
Bawaslu Depok Telusuri...
Dugaan bagi-bagi duit yang dilakukan caleg DPR dari Gerindra berinisial HPB saat berkampanye di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Minggu (21/1/2024) ditelusuri Bawaslu. Foto/YouTube Official iNews
A A A
DEPOK - Dugaan bagi-bagi duit yang dilakukan calon anggota legislatif ( caleg ) DPR dari Gerindra berinisial HPB saat berkampanye di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Minggu (21/1/2024) ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu Depok belum bisa menyimpulkan.

"Belum bisa kami simpulkan karena dalam proses penelusuran dah pengumpulan keterangan dan bukti. Kami mendapat informasi dari rekaman video," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Sulastio pun menyebut jika terbukti melanggar politik uang, Bawaslu Depok akan menerapkan sanksi pidana pemilu. "Kalolau politik uang itu pidana pemilu," ungkapnya.

Baca juga: KPU Depok Ungkap 17.971 Pemilih Urus Pindah TPS, Alasannya Bermacam-macam

Diketahui dalam video yang beredar, HPB terlihat membagikan uang ke sejumlah emak-emak. Emak-emak tersebut antusias setelah menerima uang dari HPB.

Sebagai informasi, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Rekomendasi
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Piala Dunia 2026: Jersey...
Piala Dunia 2026: Jersey Haiti Kena Semprit FIFA
Berita Terkini
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved