Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumsel Masih Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:10 WIB
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Palembang sekaligus kuasa hukum korban KDRT, Nurmala mengatakan, seharusnya korban KDRT tersebut berhak menerima perlindungan dari masyarakat. Namun, pada kenyataannya justru dilaporkan balik oleh pelaku. Terlebih lagi proses hukumnya saat ini terkesan lambat. "Ini sudah diamanatkan dalam UU dan tentunya menjadi pekerjaan kita semua dalam melindungi korban KDRT," kata Nurmala.

Menurutnya, apa yang terjadi dengan kliennya tersebut memberikan trauma mendalam. Bahkan, multilevel. Karena itu, dirinya berharap agar pihak kepolisian meninjau ulang kasus tersebut. Bahkan, dilakukan penahanan terhadap pelaku.

"Korban dengan pelaku ini menikah pada tahun 2012 lalu. Saat itu pengakuan korban sering mengalami KDRT. Namun, dikarenakan sayang dengan suami sehingga tidak melaporkan kejadian tersebut," ucapnya. (Baca: Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi )

Namun pada 13 Mei, KDRT kembali terjadi terhadap korban hingga mengalami luka lebam. Sejak saat ini korban tidak ada komunikasi hingga orangtua korban mengetahuinya. "Pada tanggal 24 Mei 2029 lalu, kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun disaat bersamaan korban juga dilaporkan oleh suaminya," ungkapnya.

Karena itu, dirinya meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Pihaknya juga sudah meminta lembaga pusat agar kasus ini terus diusut dan pelaku ditahan mengingat korban sudah menderita sejak lama. "Jika korban terus terpojok maka dikhawatirkan bisa mengakibatkan hal tidak diinginkan seperti bunuh diri hingga mengalami gangguan kejiwaan," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!