Pajak Hiburan di DKI Naik Menjadi 40 Persen, Ketua DPRD Khawatir Banyak PHK
Rabu, 17 Januari 2024 - 13:04 WIB
Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi ayat 1 Pasal 53 perda tersebut, dilihat pada Selasa (16/1/2024).
Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotek, karaoke, pub, bar, musik dengan disc jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25 persen.
Sementara, tarif panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35 persen. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan diskotek mencapai 15 persen, sedangkan spa naik sebesar 5 persen.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi ayat 1 Pasal 53 perda tersebut, dilihat pada Selasa (16/1/2024).
Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotek, karaoke, pub, bar, musik dengan disc jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25 persen.
Sementara, tarif panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35 persen. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan diskotek mencapai 15 persen, sedangkan spa naik sebesar 5 persen.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda