Pajak Hiburan di DKI Naik Menjadi 40 Persen, Ketua DPRD Khawatir Banyak PHK

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:04 WIB
loading...
Pajak Hiburan di DKI...
Pemprov DKI Jakarta menaikkan PBJT untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40 persen. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar.
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40 persen. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya)" kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Politikus PDIP ini menilai sebaiknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak tersebut kembali dilakukan pengkajian. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.

"Ya saya sih pemikirannya gini loh, di Perda 1 Tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," ujarnya.

Baca Juga: Pajak Hiburan Bikin Heboh, Kemenkeu Bakal Temui Pelaku Usaha

Lebih lanjut, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Sebab hal itu, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.

"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menetapkan PBJT atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa sebesar 40 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi ayat 1 Pasal 53 perda tersebut, dilihat pada Selasa (16/1/2024).

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotek, karaoke, pub, bar, musik dengan disc jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25 persen.

Sementara, tarif panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35 persen. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan diskotek mencapai 15 persen, sedangkan spa naik sebesar 5 persen.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Ngotot Bentuk Serikat...
Ngotot Bentuk Serikat Pekerja, Petugas Ambulans DKI Jakarta di-PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved