Tiga Pasangan Haram Bukan Suami Istri di Kamar Kos Terjaring Razia di Cilegon

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:25 WIB
Mereka yang terjaring razia itu, selanjutnya digelandang ke Kelurahan Citangkil untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sukroni mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan terhadap pendatang yang tinggal di Kota Cilegon. (BACA JUGA: Tammy Duckworth, Bakal Cawapres Biden yang Pernah Tinggal di Jakarta)

"Mereka yang terjaring razia ini rata-rata dari Serang, Tangerang dan Lampung. Mereka kebanyakan tidak memiliki surat keterangan kependudukan non permanen sehingga kita amankan," ungkap Sukroni, Selasa (11/8/2020).

Tiga pasangan bukan suami istri dan puluhan penghuni kontrakan yang terjaring razia tersebut, akhirnya diperbolehkan pulang ke tempat masing-masing setelah dilakukan pendataan dan pembinaan. .
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!