Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni, Ini Rinciannya

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:18 WIB
- Akhir pekan Rp440.000 per hari

Pemakaian lokasi untuk syuting, film rekaman dan lain-lain

- Hari kerja Rp2.200.000 per hari

- Akhir pekan Rp2.700.000 per hari

Pemakaian videotron

- Penayangan umum (hari kerja) Rp7.500 per tayang

- Penayangan umum (akhir pekan) Rp12.500 per tayang

- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (hari kerja) Rp3.750 per tayang

- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (akhir pekan) Rp6.250 per tayang.

Adapun pemakaian videotron satu spot untuk satu kali tayang. Minumum adalah 20 spot dan durasi per spot adalah 30 detik. Selain beberapa gedung di TIM, Pemprov DKI juga menyesuaikan tarif retribusi untuk tempat rekreasi kebudayan dan permuseuman dan beberapa gedung lainnya, berikut daftarnya:

- Museum Sejarah Jakarta

- Museum Taman Prasasti

- Museum Joang 45

- Museum MH Thamrin

- Museum Bahari

- Museum Arkeologi Unrust Rumah Si Pitung

- Museum Seni Rupa dan Kramik

- Museum Wayang

- Museum Tekstil

Tarif untuk dewasa atau umum:

- Hari Senin hingga Jumat Rp10.000 per orang

- Hari Sabtu dan Minggu Rp15.000 per orang

- Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp5.000 per orang

- Wisatawan Mancanegara Rp50.000 per orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!