Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni, Ini Rinciannya
Selasa, 16 Januari 2024 - 18:18 WIB
Pegawai Wika beraktivitas di area perpustakaan gedung panjang kawasan Proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Masrzuki (TIM) Tahap I, Jakarta, Rabu (29/6/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, salah satunya Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketentuan itu tertuang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan yang diunggah akun @disbuddki dikutip, Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan Perda Nomor 1/2015 lalu, adapun tarif retribusi aset daerah paling mahal yaitu Rp30 juta. Namun, pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling mahal Rp50 juta.
Baca juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak
- Hari kerja Rp42.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp50.000.000 per hari
Gladi resik dan unloading
- Hari kerja Rp21.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp25.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp12.000.000 per hari
Gladi resik dan unloading
- Hari kerja Rp5.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp6.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp1.500.000 per hari
- Akhir pekan Rp1.000.000 per hari
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan yang diunggah akun @disbuddki dikutip, Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan Perda Nomor 1/2015 lalu, adapun tarif retribusi aset daerah paling mahal yaitu Rp30 juta. Namun, pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling mahal Rp50 juta.
Baca juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak
Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM:
Teater Besar
Pelaksanaan acara- Hari kerja Rp42.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp50.000.000 per hari
Gladi resik dan unloading
- Hari kerja Rp21.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp25.000.000 per hari
Teater Kecil
- Hari kerja Rp10.000.000 per hari- Akhir pekan Rp12.000.000 per hari
Gladi resik dan unloading
- Hari kerja Rp5.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp6.000.000 per hari
Pemakaian Plaza
- Hari kerja Rp1.300.000 per hari- Akhir pekan Rp1.500.000 per hari
Ruang Latihan Indoor
- Hari kerja Rp950.000 per hari- Akhir pekan Rp1.000.000 per hari
Ruang Rias
- Hari kerja Rp420.000 per hariLihat Juga :