Kisah Sengketa Kewarganegaraan di Mataram Perjelas Status Wajib Pajak Rakyat

Selasa, 16 Januari 2024 - 06:08 WIB
190 Maka ia mengadukan halnya kepada sang tuhan di Padang di pakaranan semua, sebagaimana dikisahkan dalam “Sejarah Nasional Indonesia II: Zaman Kuno”.

Maka dipanggillah semua kaum-kaum keluarga Sang Dhanadi untuk ditanyai apakah nenek moyang Sang Dhanadi, kakeknya, neneknya, adalah weka kilalan pada Sang Pamgat Manghuri.

Didatangkan pula orang-orang yang tidak memihak, keturunan penduduk asli, yang dapat menunjukkan, bahwa nenek moyang Sang Dhanadi bukanlah wěka kilalan pada masa pemerintahan raja-raja yang memerintah sebelumnya.

Baca Juga: Kisah Sunan Kalijaga Menangkap Cahaya Petir dengan Keris Kyai Sengkelat

Konon pengadilan juga mendatangkan orang-orang yang netral itu dari Desa Gerih, Kahuripan, dan Paninglaran.

Mereka itu semuanya dengan tanpa ragu-ragu dan berani angkat sumpah menyatakan bahwa memang nenek moyang Sang Dhanadi, kakeknya, neneknya, buyutnya, semuanya adalah penduduk asli, dan bukan weka kilalan pada Sang Pamgat Manghuri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!