Rugikan Petani, 2 Pemalsu Merek Insektisida di Jatim Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 15 Januari 2024 - 18:51 WIB
Kuasa hukum PT Agricon, M Jusril dari kantor Isya Jusril Law Firm menjalaskan, berdasarkan temuan tersebut maka PT Agricon Indonesia sebagai kuasa pemegang merek dan distributor penjualan atas insektisida Brofreya 53 SC di Indonesia langsung melakukan investigasi.
Selain itu juga membuat pengaduan atas pemalsuan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Selanjutnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Unit Indag I berhasil mengamankan barang bukti atas 1 dus produk brofreya palsu di wilayah Jember.
Sementara itu Dave Bengardi CEO Agricon Group mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus membasmi peredaran pemalsuan produk ini karena sangat merugikan para petani.
Baca juga: Merawat Merek, Menghindari Sengketa
Selain itu juga membuat pengaduan atas pemalsuan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Selanjutnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Unit Indag I berhasil mengamankan barang bukti atas 1 dus produk brofreya palsu di wilayah Jember.
Sementara itu Dave Bengardi CEO Agricon Group mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus membasmi peredaran pemalsuan produk ini karena sangat merugikan para petani.
Baca juga: Merawat Merek, Menghindari Sengketa
Lihat Juga :