Rugikan Petani, 2 Pemalsu Merek Insektisida di Jatim Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 15 Januari 2024 - 18:51 WIB
Terutama dari segi biaya, tenaga dan waktu yang sering terjadi selama ini, dan tentunya kandungannya bisa membahayakan lingkungan hidup.

Terkait hal ini, pihaknya sudah melaporkan pemalsuan yang juga terjadi di wilayah Jawa Barat dan wilayah Jawa Tengah dan beberapa penjualan online melalui market place yang marak belakangan ini.

Dave menambahkan insektisida Brofreya 53 SC pengendali hama ulat lepidoptera atau ulat grayak yang selama ini meresahkan petani untuk jenis tanaman bawang merah dan jagung.

Atas perbuatan pemalsuan ini sebagaimana sangkaan terkait dengan pelanggaran UU No 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis maka tersangka di ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content