Rugikan Petani, 2 Pemalsu Merek Insektisida di Jatim Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 15 Januari 2024 - 18:51 WIB
loading...
Rugikan Petani, 2 Pemalsu...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Jatim menetapkan NH dan AS tersangka pemalsuan merek insektisida yang selama ini merugikan para petani. Foto/Ilustrasi Polda Jatim/Ist
A A A
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan NH dan AS tersangka pemalsuan merek insektisida yang selama ini merugikan para petani.

Penetapan tersangka terungkap dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Hasil Penyidik (SP2HP) tertanggal 8 Desember 2023 dan tertanggal 20 Desember 2023.

Baca juga: Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal

Pemalsuan insektisida tersebut diketahui berawal pada Juli 2023, saat itu ditemukan insektisida Brofreya 53 SC palsu di wilayah Banyuwangi dan Nganjuk. Setelah ditelusuri barang tersebut diketahui bersumber dari wilayah Blitar dan Jember Jawa Timur.

Kuasa hukum PT Agricon, M Jusril dari kantor Isya Jusril Law Firm menjalaskan, berdasarkan temuan tersebut maka PT Agricon Indonesia sebagai kuasa pemegang merek dan distributor penjualan atas insektisida Brofreya 53 SC di Indonesia langsung melakukan investigasi.

Selain itu juga membuat pengaduan atas pemalsuan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Selanjutnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Unit Indag I berhasil mengamankan barang bukti atas 1 dus produk brofreya palsu di wilayah Jember.

Sementara itu Dave Bengardi CEO Agricon Group mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus membasmi peredaran pemalsuan produk ini karena sangat merugikan para petani.

Baca juga: Merawat Merek, Menghindari Sengketa

Terutama dari segi biaya, tenaga dan waktu yang sering terjadi selama ini, dan tentunya kandungannya bisa membahayakan lingkungan hidup.

Terkait hal ini, pihaknya sudah melaporkan pemalsuan yang juga terjadi di wilayah Jawa Barat dan wilayah Jawa Tengah dan beberapa penjualan online melalui market place yang marak belakangan ini.

Dave menambahkan insektisida Brofreya 53 SC pengendali hama ulat lepidoptera atau ulat grayak yang selama ini meresahkan petani untuk jenis tanaman bawang merah dan jagung.

Atas perbuatan pemalsuan ini sebagaimana sangkaan terkait dengan pelanggaran UU No 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis maka tersangka di ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved