49% Pemilik Kendaraan di Indonesia Tak Patuh Bayar Pajak, Korlantas Polri Gagas Hapus BBN 2
Kamis, 11 Januari 2024 - 17:10 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Samsat Tingkat Nasional di Bandung, Kamis (11/1/2024). Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri mencatat, baru 51% pemilik kendaraan di seluruh Indonesia, patuh membayar pajak kendaraannya. Sedangkan 49% lainnya tidak patuh karena berbagai alasan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Korlantas Polri menggagas transformasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dan menghapus Bea Balik Nama (BBN) 2. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sejak 2022, transformasi pelayanan pajak kendaraan terus digalakkan.
Namun dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak kendaraannya belum optimal. Dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan pada 2022 hanya 39%.
Baca juga; Samsat Sinjai Terus Genjot Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor
"Jadi ada dua yang perlu ditingkatkan, yaitu kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Samsat Tingkat Nasional di Trans Hotel Bandung, Jalan Gatot Subroto, Kamis (11/1/2024).
Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan, dari 2022 sampai 2023, persentase wajib pajak menunaikan kewajibannya naik signifikan dari 39% menjadi 51%. “Masih ada 49 persen masyarakat (pemilik kendaraan) yang belum patuh membayar pajak). Ini yang masih kami kejar,” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Korlantas Polri menggagas transformasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dan menghapus Bea Balik Nama (BBN) 2. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sejak 2022, transformasi pelayanan pajak kendaraan terus digalakkan.
Namun dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak kendaraannya belum optimal. Dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan pada 2022 hanya 39%.
Baca juga; Samsat Sinjai Terus Genjot Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor
"Jadi ada dua yang perlu ditingkatkan, yaitu kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Samsat Tingkat Nasional di Trans Hotel Bandung, Jalan Gatot Subroto, Kamis (11/1/2024).
Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan, dari 2022 sampai 2023, persentase wajib pajak menunaikan kewajibannya naik signifikan dari 39% menjadi 51%. “Masih ada 49 persen masyarakat (pemilik kendaraan) yang belum patuh membayar pajak). Ini yang masih kami kejar,” ujarnya.
Lihat Juga :