PLN UP3 Cikarang Minta Bantuan Hukum ke Kejaksaan Bekasi, Ini Alasannya

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:55 WIB
”Bantuan hukum dilaksanakan kami selaku Jaksa Pengacara Negara baik berupa legal assistance (pendampingan), legal opinion (pendapat), termasuk melakukan konsultasi dan sosialisasi berkaitan hukum,” katanya.

Dwi Astuti Beniyati berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas pada kesepakatan bersama saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) hingga bantuan hukum lain.

”Sehingga JPN (Jaksa Pengacara Negara) kami akan secara optimal membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah cakupan pelayanan PLN UP3 Cikarang,” ucap dia.

General Manager PLN UID Jawa Barat Susiana Mutia menyampaikan apresiasi atas terlaksana kegiatan penandatanganan kesepakatan kerja sama tersebut sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi berhadapan dengan persoalan hukum.

Dia juga berharap kerja sama yang telah terjalin tersebut mampu meningkatkan kinerja kedua belah pihak untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More