Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Bogor Ditangkap

Selasa, 09 Januari 2024 - 15:59 WIB
"Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan terhadap 5 situs judi online yang dipromosikan pelaku. Tersangka mendapat upah Rp700 ribu per dua minggu atau per bulan," kata Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka K merupakan mahasiswi salah satu kampus di Bogor. Sedangkan, tersangka FA merupakan wiraswasta yang juga selebgram.

"(Imbalan) tergantung followers selebgram. Selebgram berinisial FA karena followersnya 22.000 sekian maka memperoleh upah untuk postingan Rp350 ribu-Rp700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Selebgram berinisial K karena followers sudah lebih dari 40.000 ke atas dia memperoleh upah posting Rp1,5 juta-Rp3 juta per situs per dua minggu atau per bulan," kata Luthfi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!