Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Bogor Ditangkap

Selasa, 09 Januari 2024 - 15:59 WIB
Polisi menangkap 2 selebgram di Kota Bogor karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polisi menangkap 2 selebgram di Kota Bogor karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

"Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga. Artinya 2 laporan polisi yang berbeda," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1/2024).



Tersangka pertama yakni wanita berinisial K dengan jumlah followers mencapai 45.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Baca juga: Menkominfo Budi: Daripada Judi Online, Mending Jualan Online

"Oleh si TSK disanggupi diterima dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan terdapat 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku pertama," katanya.

Tersangka kedua wanita berinisial FA. Tersangka ini memiliki followers sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam Instastorynya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!