Modus Belajar Open BO, Guru Konten Kreator Lecehkan Belasan Siswa SD di Yogyakarta
Senin, 08 Januari 2024 - 13:57 WIB
YOGYAKARTA - NB (22) seorang guru di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Yogyakarta dilaporkan ke Polisi. Guru mata pelajaran Konten Kreator tersebut dituduh telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan siswa kelas 6 di SD tersebut.
Kuasa Hukum Kepala Sekolah SD, Elna Febi Astuti menuturkan kasus pelecehan seksual tersebut menimpa belasan siswa dan siswi kelas 6 SD yang berada di bawah naungan sebuah yayasan.
Dia menyebut setidaknya ada 15 siswa yang sementara menjadi korban pelecehan. ”Itu murid laki-laki dan perempuan,” kata Elnausai mendampingi kepala sekolah membuat laporan di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Elna menyebut peristiwa pelecehan seksual tersebutdimulai sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023 lalu. Kemudian siswa melaporkannya ke guru kelas dan oleh guru dilanjutkan kepada kepala sekolah hingga akhirnya dirapatkan pihak sekolah.
Dalam rapat tersebut kepala sekolah menginginkan agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Namun dinamika terjadi di internal yayasan di mana sekolah tersebut bernaung. Sehingga pelaporan baru dilaksanakan hari Senin (8/1/2024) ini.
Pelecehan tersebut adalah pada saat jam pelajaran ada sejumlah siswa yang dipegang pahanya di bawah ancaman senjata tajam yang ditempelkan di leher siswa tersebut. Aksi tersebut sengaja dipertontonkan kepada siswa lain agar mereka bersedia diperlakukan hal yang sama.
Tak hanya itu, siswa juga diarahkan untuk menonton video dewasa dan kemudian diberi tutorial bagaimana memesan open BO di sebuah aplikasi. Kondisi ini tentu membuat psikologis siswa menjadi terganggu bahkan juga terintimidasi.
”Kemudian para siswa menuangkan keluhannya dalam sebuah tulisan dan diserahkan kepada guru kelas mereka,”tambahnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Yogyakarta. Sementara para korban saat ini mendapat pendampingan dari tim psikolog mereka. Sampai kapan pendampingan tersebut dilakukan dia sendiri tidak mengetahuinya karena sejauh mana trauma masing-masing siswa berbeda.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihak reskrim tengah melakukan kajian apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Kuasa Hukum Kepala Sekolah SD, Elna Febi Astuti menuturkan kasus pelecehan seksual tersebut menimpa belasan siswa dan siswi kelas 6 SD yang berada di bawah naungan sebuah yayasan.
Dia menyebut setidaknya ada 15 siswa yang sementara menjadi korban pelecehan. ”Itu murid laki-laki dan perempuan,” kata Elnausai mendampingi kepala sekolah membuat laporan di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Elna menyebut peristiwa pelecehan seksual tersebutdimulai sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023 lalu. Kemudian siswa melaporkannya ke guru kelas dan oleh guru dilanjutkan kepada kepala sekolah hingga akhirnya dirapatkan pihak sekolah.
Dalam rapat tersebut kepala sekolah menginginkan agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Namun dinamika terjadi di internal yayasan di mana sekolah tersebut bernaung. Sehingga pelaporan baru dilaksanakan hari Senin (8/1/2024) ini.
Pelecehan tersebut adalah pada saat jam pelajaran ada sejumlah siswa yang dipegang pahanya di bawah ancaman senjata tajam yang ditempelkan di leher siswa tersebut. Aksi tersebut sengaja dipertontonkan kepada siswa lain agar mereka bersedia diperlakukan hal yang sama.
Tak hanya itu, siswa juga diarahkan untuk menonton video dewasa dan kemudian diberi tutorial bagaimana memesan open BO di sebuah aplikasi. Kondisi ini tentu membuat psikologis siswa menjadi terganggu bahkan juga terintimidasi.
”Kemudian para siswa menuangkan keluhannya dalam sebuah tulisan dan diserahkan kepada guru kelas mereka,”tambahnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Yogyakarta. Sementara para korban saat ini mendapat pendampingan dari tim psikolog mereka. Sampai kapan pendampingan tersebut dilakukan dia sendiri tidak mengetahuinya karena sejauh mana trauma masing-masing siswa berbeda.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihak reskrim tengah melakukan kajian apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
(ams)
tulis komentar anda