Demokrat Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Undang KPK dalam Gelar Perkara
Senin, 10 Agustus 2020 - 22:35 WIB
"Kita apresiasi dan kita menunggu hasilnya. Apalagi Kabareskrim secara terbuka mengumumkan mengundang KPK memberikan supervisi. Ini baik dan jika tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A UU Tipikor, KPK dapat mengambil alih," ujarnya.
Namun, kata Hinca, karena sudah ditangani dengan serius oleh Bareskrim Polri, peran KPK dalam kasus ini hanya supervisi saja sudah cukup.
Hal ini, masih dikatakan Hinca, di Kejaksaan Agung sama sekali belum menunjukkan tanda-tanda berbenah kecuali hukuman disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (BACA JUGA: Aduh, Duel Dahsyat Mike Tyson vs Roy Jones Jr. Terancam Ditunda!)
"Terlalu banyak dan basah jejak Jaksa Pinangki dalam kasus ini. Bahkan ditenggarai dia menjadi bagian utama dari inisiator melakukan pertemuan dengan buron Joker diluar negeri," pungkasnya.
Di mana, sambung Hinca, secara administratif internal Kejagung mulai dari pengawasan internal dan pengawasan pembinaan harusnya mengetahui.
"Perlu dibuka ke publik apa hasil pemeriksaan internal pengawasan dan pembinaan terhadap Jaksa Pinangki di Kejagung agar terang benderang. Publik bertanya jangan-jangan ada informasi penting yang disembunyikan dan membaca keengganan kejaksaan agung memproses secara hukum pidana; termasuk dan terutama dugaan gratifikasinya," terangnya. (BACA JUGA: Erick Thohir: Tidak Ada Obat Corona Selain Vaksin Produksi Bio Farma)
Namun, kata Hinca, karena sudah ditangani dengan serius oleh Bareskrim Polri, peran KPK dalam kasus ini hanya supervisi saja sudah cukup.
Hal ini, masih dikatakan Hinca, di Kejaksaan Agung sama sekali belum menunjukkan tanda-tanda berbenah kecuali hukuman disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (BACA JUGA: Aduh, Duel Dahsyat Mike Tyson vs Roy Jones Jr. Terancam Ditunda!)
"Terlalu banyak dan basah jejak Jaksa Pinangki dalam kasus ini. Bahkan ditenggarai dia menjadi bagian utama dari inisiator melakukan pertemuan dengan buron Joker diluar negeri," pungkasnya.
Di mana, sambung Hinca, secara administratif internal Kejagung mulai dari pengawasan internal dan pengawasan pembinaan harusnya mengetahui.
"Perlu dibuka ke publik apa hasil pemeriksaan internal pengawasan dan pembinaan terhadap Jaksa Pinangki di Kejagung agar terang benderang. Publik bertanya jangan-jangan ada informasi penting yang disembunyikan dan membaca keengganan kejaksaan agung memproses secara hukum pidana; termasuk dan terutama dugaan gratifikasinya," terangnya. (BACA JUGA: Erick Thohir: Tidak Ada Obat Corona Selain Vaksin Produksi Bio Farma)
Lihat Juga :