Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 04 Januari 2024 - 14:02 WIB
Baca juga: Ini Penampakan Pembunuh Mahasiswi Ubaya saat Jalani Sidang di PN Surabaya

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 19 tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, JPU, Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya.

"Iya, terima yang mulia," jawabnya, bergantian.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa membunuh korban pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah kamar kos di Medokan Asri Surabaya.

Awalnya, Angeline menjemput terdakwa di kawasan Rungkut. Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian.

Sesampainya di kampus, korban turun dari mobil. Lalu mobil korban dibawa terdakwa ke Apartemen Metropolis Jalan Raya Tenggilis.

Usai ujian, terdakwa menjemput Angelina. Lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!