Rebutan Ponsel untuk Belajar Daring Anak, Suami Pukul Istri

Senin, 10 Agustus 2020 - 21:13 WIB
Saat cekcok tersebut, polisi sedang patroli di kawasan Pasar Hewan Purbowangi yang berdekatan dengan rumah kos korban. Petugas Polsek Buayan segera mendatangi dan melerai pertikaian pasutri tersebut.

“Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!