Fakta Kasus Putra Siregar, Bos Besar Penjual Ponsel Ilegal
Senin, 10 Agustus 2020 - 18:47 WIB
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp26 juta dari total 190 ponsel ilegal milik Putra Siregar telah diamankan petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Saat dilakukan pengecekan IMEI ponsel milik Putra Siregar tidak terdaftar dalam databese Kementerian Perindustrian.
Melihat adanya pelanggaran itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa Putra Siregar dengan Pasal 103 huruf D Undang-Undang RI No 17/2006 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 10/1995 tentang Kepabeanan.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan," ucapnya.
Melihat adanya pelanggaran itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa Putra Siregar dengan Pasal 103 huruf D Undang-Undang RI No 17/2006 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 10/1995 tentang Kepabeanan.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan," ucapnya.
(wib)
Lihat Juga :