Fakta Kasus Putra Siregar, Bos Besar Penjual Ponsel Ilegal

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:47 WIB
loading...
Fakta Kasus Putra Siregar,...
Putra Siregar, bos besar penjual telepon selular (ponsel) atau handphone ilegal itu kini tersandung kasus penyelundupan barang ilegal. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Putra Siregar , bos besar penjual telepon selular (ponsel) atau handphone ilegal itu kini tersandung kasus penyelundupan barang ilegal. Memulai usaha sejak 2017, ternyata handphone yang dijual Putra merupakan barang selundupan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (10/8/2020) siang, Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Putra Siregar terbukti melakukan penyelundupan barang ilegal disertai penyitaan barang bukti ratusan ponsel yang dipesan terdakwa. (Baca juga; Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana )

Akhirnya, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mencium praktik nakal tersebut dan mendatangi toko Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Desember 2017. Menurut kesaksian Putra Siregar, barang tersebut didapat dari seseorang teman bernama Jimmy.

"Handphone yang dibeli terdakwa di Batam dari Jimmy seorang DPO," kata Elly saat membacakan surat dakwaan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal )

Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp26 juta dari total 190 ponsel ilegal milik Putra Siregar telah diamankan petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Saat dilakukan pengecekan IMEI ponsel milik Putra Siregar tidak terdaftar dalam databese Kementerian Perindustrian.

Melihat adanya pelanggaran itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa Putra Siregar dengan Pasal 103 huruf D Undang-Undang RI No 17/2006 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 10/1995 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan," ucapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Bukan Cuma Cantik, Feliciwa...
Bukan Cuma Cantik, Feliciwa Punya 14 Bebek dan Cerita Tak Terduga
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Berikut ini 6 Fakta...
Berikut ini 6 Fakta Unik Seputar Tembok Besar China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved