Fakta Kasus Putra Siregar, Bos Besar Penjual Ponsel Ilegal

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:47 WIB
Putra Siregar, bos besar penjual telepon selular (ponsel) atau handphone ilegal itu kini tersandung kasus penyelundupan barang ilegal. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Putra Siregar , bos besar penjual telepon selular (ponsel) atau handphone ilegal itu kini tersandung kasus penyelundupan barang ilegal. Memulai usaha sejak 2017, ternyata handphone yang dijual Putra merupakan barang selundupan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (10/8/2020) siang, Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Putra Siregar terbukti melakukan penyelundupan barang ilegal disertai penyitaan barang bukti ratusan ponsel yang dipesan terdakwa. (Baca juga; Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana )



Akhirnya, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mencium praktik nakal tersebut dan mendatangi toko Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Desember 2017. Menurut kesaksian Putra Siregar, barang tersebut didapat dari seseorang teman bernama Jimmy.

"Handphone yang dibeli terdakwa di Batam dari Jimmy seorang DPO," kata Elly saat membacakan surat dakwaan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!