Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Bansos COVID-19 Bulukumba
Senin, 10 Agustus 2020 - 16:17 WIB
BULUKUMBA - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba , segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus penyelewengan anggaran pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulukumba.
Itu setelah mereka menerima kesimpulan hasil audit Inspektorat Bulukumba, terkait dugaan penyelewengan anggaran ini.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bulukumba, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp344 Juta. Hasil audit tersebut menjadi dasar tim penyidik untuk melakukan gelar perkara.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali mengungkapkan, kesimpulan hasil audit dari Inspektorat Bulukumba telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, untuk memastikan apakah perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Hasil audit sudah kami laporkan ke pimpinan dalam hal ini Kapolres Bulukumba. Dan diperintahkan untuk meminta gelar perkara di Polda Sulsel. Apakah perkara bansos Dinas Sosial ini sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," paparnya Senin, (10/08/2020).
Terkait teknis pelaksanaan lanjutnya, pihaknya juga akan menunggu petunjuk dari Polda, apakah pelaksanaan gelar perkara dilaksanakan di Polda atau di Polres Bulukumba .
"Nanti kalau ada petunjuk dari pembina fungsi di Polda baru kami sampaikan waktu dan tempatnya," tukas Ali.
Sebelumnya, Legislator Gerindra Muhammad Bakti mempertanyakan pembagian bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 di Bulukumba belum merata. Hingga kini, masih ada tiga kecamatan yang belum tersentuh basos tersebut, yakni Bulukumpa, Rilau Ale dan Ujung Loe.
Tidak meratanya pembagian bansos tersebut sempat diungkap Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Muhammad Bakti. Ia menyampaikan temuannya itu dalam sidang paripurna pengesahan pansus anggaran COVID-19 beberapa waktu yang lalu.
"Saya mempertanyakan hal itu karena dari 10 kecamatan, ada 3 kecamatan yang belum mendapat penyaluran bantuan. Karena jika seperti ini akan menimbulkan riak di tengah masyarakat," ungkapnya.
Itu setelah mereka menerima kesimpulan hasil audit Inspektorat Bulukumba, terkait dugaan penyelewengan anggaran ini.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bulukumba, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp344 Juta. Hasil audit tersebut menjadi dasar tim penyidik untuk melakukan gelar perkara.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali mengungkapkan, kesimpulan hasil audit dari Inspektorat Bulukumba telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, untuk memastikan apakah perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Hasil audit sudah kami laporkan ke pimpinan dalam hal ini Kapolres Bulukumba. Dan diperintahkan untuk meminta gelar perkara di Polda Sulsel. Apakah perkara bansos Dinas Sosial ini sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," paparnya Senin, (10/08/2020).
Terkait teknis pelaksanaan lanjutnya, pihaknya juga akan menunggu petunjuk dari Polda, apakah pelaksanaan gelar perkara dilaksanakan di Polda atau di Polres Bulukumba .
"Nanti kalau ada petunjuk dari pembina fungsi di Polda baru kami sampaikan waktu dan tempatnya," tukas Ali.
Sebelumnya, Legislator Gerindra Muhammad Bakti mempertanyakan pembagian bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 di Bulukumba belum merata. Hingga kini, masih ada tiga kecamatan yang belum tersentuh basos tersebut, yakni Bulukumpa, Rilau Ale dan Ujung Loe.
Tidak meratanya pembagian bansos tersebut sempat diungkap Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Muhammad Bakti. Ia menyampaikan temuannya itu dalam sidang paripurna pengesahan pansus anggaran COVID-19 beberapa waktu yang lalu.
"Saya mempertanyakan hal itu karena dari 10 kecamatan, ada 3 kecamatan yang belum mendapat penyaluran bantuan. Karena jika seperti ini akan menimbulkan riak di tengah masyarakat," ungkapnya.
(agn)
tulis komentar anda