Satreskrim Polres Majalengka Tembak Residivis Curanmor asal Indramayu
Kamis, 30 April 2020 - 16:38 WIB
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan aksi kejahatan di sebuah indekos di Jalan Pemuda No 2, Majalengka Kota, hari Jumat (24/4/2020). "Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya. (Baca juga; Empat Kali Beraksi, Kawanan Maling Kabel Optik Telkom Dibekuk )
Pelaku yang diketahui mantan narapidana dalam kasus yang sama dan sudah dua kali melakukan aksinya serupa di wilayah hukum Majalengka, yaitu di daerah Majalengka Kota dan Kecamatan Dawuan. Selain di wilayah hukum Majalengka, pelaku juga mengaku melakukan aksinya kejahatan di Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil curian, golok, dan lainnya. Petugas masih memburu dua rekan pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah diamankan di Mapolres Majalengka, setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di RSUD Majalengka.
Pelaku yang diketahui mantan narapidana dalam kasus yang sama dan sudah dua kali melakukan aksinya serupa di wilayah hukum Majalengka, yaitu di daerah Majalengka Kota dan Kecamatan Dawuan. Selain di wilayah hukum Majalengka, pelaku juga mengaku melakukan aksinya kejahatan di Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil curian, golok, dan lainnya. Petugas masih memburu dua rekan pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah diamankan di Mapolres Majalengka, setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di RSUD Majalengka.
(wib)
Lihat Juga :