Satreskrim Polres Majalengka Tembak Residivis Curanmor asal Indramayu
Kamis, 30 April 2020 - 16:38 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (30/4/2020).Foto/Humas Polres Majalengka
MAJALENGKA - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Indramayu berinisial KS alias Jambul ditembak petugas Satreskrim Polres Majalengka. KS ditembak dan ditangkap di area Blok Babakan Cikempar, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (28/4/2020).
mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menggunakan golok. (Baca juga; Diajak Ketemu, Diberi Rokok Narkoba, ABG 15 Tahun Digilir Enam Pemuda )
Petugas akhirnya melakukan tindakan terukur ke punggung sebelah kanan pelaku, namun dua rekan pelaku berhasil melarikan diri. "Selanjutnya, pelaku yang berhasil kami lumpuhkan, langsung dilarikan ke RSUD Majengka untuk dilakukan perawatan. Sampai saat ini masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (30/4/2020).
Terkait aksi kejahatan yang dilakukannya, jelas Kapolres, pelaku mengincar motor yang diparkir di halaman rumah. Ketika kondisi sekitar memungkinkan, lanjut Kapolres, pelaku langsung beraksi dengan berbekal kunci palsu atau astag.
mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menggunakan golok. (Baca juga; Diajak Ketemu, Diberi Rokok Narkoba, ABG 15 Tahun Digilir Enam Pemuda )
Petugas akhirnya melakukan tindakan terukur ke punggung sebelah kanan pelaku, namun dua rekan pelaku berhasil melarikan diri. "Selanjutnya, pelaku yang berhasil kami lumpuhkan, langsung dilarikan ke RSUD Majengka untuk dilakukan perawatan. Sampai saat ini masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (30/4/2020).
Terkait aksi kejahatan yang dilakukannya, jelas Kapolres, pelaku mengincar motor yang diparkir di halaman rumah. Ketika kondisi sekitar memungkinkan, lanjut Kapolres, pelaku langsung beraksi dengan berbekal kunci palsu atau astag.
Lihat Juga :