Jambret Tas Mantan Pacar, Pria di Kotawaringin Barat Babak Belur Dihajar Massa
Selasa, 26 Desember 2023 - 06:51 WIB
Saat jumpa pers, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku, jika merampas tas milik korban karena merasa sakit hati, dan ingin melihat isi percakapan di hp korban.
"Saya nekat merampas tasnya itu, karena curiga dia (F) ada selingkuhan. Saat itu belum putus dan masih ada hubungan. Bahkan sudah ada rencana mau nikah," ungkap AS.
Atas perbuatannya tersebut, AS dikenakan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
"Saya nekat merampas tasnya itu, karena curiga dia (F) ada selingkuhan. Saat itu belum putus dan masih ada hubungan. Bahkan sudah ada rencana mau nikah," ungkap AS.
Atas perbuatannya tersebut, AS dikenakan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
(hri)
Lihat Juga :