Curi Celengan Tetangga, Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Senin, 25 Desember 2023 - 14:16 WIB
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban.

"Pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya, tanpa perlawanan pada Sabtu 23 Desember 2023," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa bekas celengan milik korban dan uang senilai Rp200 ribu yang diduga sisa dari tabungan milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More