Selundupkan Sabu Rp4,4 Miliar, Warga Aceh Digulung Polres Tanjab Timur

Sabtu, 23 Desember 2023 - 11:05 WIB
Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur mengamankan warga Aceh bersama barang bukti 3,4 kilogram sabu senilai Rp4,4 miliar. Foto/Ilustrasi
TANJAB TIMUR - Seorang pria asal Desa Kaba, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh terpaksa diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi setelah mencoba menyelundupkan narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.410,86 gram atau lebih dari 3,410 kilogram. “Pelaku Nasir (41) diamankan di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu,” kata Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, Sabtu (23/12/2024).

Sabu-sabu seberat lebih 3 kg tersebut bila dinilai secara ekonomis setara Rp4,4 miliar.







Kapolres menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Opsnal Narkoba Polres Tanjab Timur dibantu Subdit II Narkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di Kecamatan Mendahara Ulu, yakni di kawasan Simpang Tuan.

Tidak lama kemudian, petugas mencurigai satu mobil Sigra warna putih dengan nomor polisi BK 1185 ADR. Selanjutnya, mobil yang dikendarai tersangka langsung diberhentikan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan serta disaksikan ketua RT setempat.

Dugaan petugas benar adanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus paket teh China ukuran besar di bawah setir mobil. ”Kemudian kami cek, ternyata di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Setelah ditimbang, berat bruto barang haram tersebut 3,410,86 gram, berat netto 3,378,78 gram. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa melalui jalur Kabupaten Tanjab Timur dan rencananya akan diedarkan tersangka di Kabupaten Bungo.

”Bila lolos, pelaku ini akan dikasih imbalan sebesar Rp15 juta untuk 1 kilogram,” ungkapnya.

Disamping itu, katanya, Nasir juga mengakui semua barang bukti tersebut miliknya yang didapatkan dari rekannya Ham.Guna penyelidikan dan proses hukum berikutnya, tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polres Tanjab Timur.

Tersangka Nasir diganjar petugas Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content