Selundupkan Sabu Rp4,4 Miliar, Warga Aceh Digulung Polres Tanjab Timur

Sabtu, 23 Desember 2023 - 11:05 WIB
Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur mengamankan warga Aceh bersama barang bukti 3,4 kilogram sabu senilai Rp4,4 miliar. Foto/Ilustrasi
TANJAB TIMUR - Seorang pria asal Desa Kaba, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh terpaksa diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi setelah mencoba menyelundupkan narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.410,86 gram atau lebih dari 3,410 kilogram. “Pelaku Nasir (41) diamankan di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu,” kata Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, Sabtu (23/12/2024).



Sabu-sabu seberat lebih 3 kg tersebut bila dinilai secara ekonomis setara Rp4,4 miliar.

Baca Juga: Suami Istri di Tanjungjabung Diringkus karena Edarkan Sabu Merah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!