Ini Tampang Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS di Banyumas
Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:45 WIB
"Setelah melakukan pencurian, 4 (empat) buah baterai tower jenis lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam oleh pelaku DS dijual kepada YA (penadah) dengan harga Rp2,5 juta per battery. Sehingga total mendapatkan uang Rp10 juta," jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 (satu) buah baterai tower lithium, merk shoto, warna hitam, tipe SDA10-48100.
Dari hasil pengembangan, tersangka juga melakukan pencurian battery di tower lain, di antara tower di Tower Gubug Kuning Kedungwringin Kecamatan Patikraja, Tower XL Karanggintung Sumbang, Tower Jl Hr Bunyamin Pabuaran Kecamatan Purwokerto Utara, Tower Karangklesem Kec Purwokerto Selatan dan Tower XL Desa Pageraji Kecamatan Cilongok.
"Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 (satu) buah baterai tower lithium, merk shoto, warna hitam, tipe SDA10-48100.
Dari hasil pengembangan, tersangka juga melakukan pencurian battery di tower lain, di antara tower di Tower Gubug Kuning Kedungwringin Kecamatan Patikraja, Tower XL Karanggintung Sumbang, Tower Jl Hr Bunyamin Pabuaran Kecamatan Purwokerto Utara, Tower Karangklesem Kec Purwokerto Selatan dan Tower XL Desa Pageraji Kecamatan Cilongok.
"Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda