Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:43 WIB
Sebelumnya, Putra Siregar sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan handphone ilegal yang ditangani Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Namun hingga kini PS Store sendiri masih melayani pembeli.

Hukuman yang menanti Putra bila divonis bersalah oleh Hakim yakni paling singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!