Jual ABG 13 Tahun, Mucikari di Palembang Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:19 WIB
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Garut, Seorang Mucikari Ditangkap

"Pelaku ini menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif kisaran sebesar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu," jelasnya.

Dalam setiap transaksi yang berhasil, lanjut Fifin, pelaku bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

"Awalnya korban tidak pulang ke rumah karena pergi sama pacarnya, lalu bertemu dengan pelaku dan selama satu bulan korban di tinggalkan pelaku di penginapan. Untuk pacar korban sendiri, saat ini masih dalam pengejaran kami, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.

Dikatakan Fifin, pelaku Fikri ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di sebuah penginapan di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II Palembang,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!