Jual ABG 13 Tahun, Mucikari di Palembang Ditangkap Polisi
Selasa, 19 Desember 2023 - 20:19 WIB
"Pelaku yang merupakan warga jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap saat sedang akan bertransaksi," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Muhammad Fikri mengaku nekat menjalani pekerjaan sebagai mucikari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya sudah kenal lama sama korban, dia tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uang hasil menjadi mucikari ini saya gunakan untuk makan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Muhammad Fikri akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Muhammad Fikri mengaku nekat menjalani pekerjaan sebagai mucikari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya sudah kenal lama sama korban, dia tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uang hasil menjadi mucikari ini saya gunakan untuk makan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Muhammad Fikri akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
tulis komentar anda