Jual ABG 13 Tahun, Mucikari di Palembang Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:19 WIB
loading...
Jual ABG 13 Tahun, Mucikari...
Muhammad Fikri (40) seorang mucikari di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto/Dede Febriansyah/MPI
A A A
PALEMBANG - M. Fikri (40) seorang mucikari di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia ditangkap karena memperdagangkan anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun ke lelaki hidung belang.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku ini memperdagangkan anak dibawah umur berinisial NB yang baru berusia 13 tahun," ujar Iptu Fifin, Selasa (19/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Fifin, pelaku telah melakukan TPPO terhadap korban NB ke pria hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Garut, Seorang Mucikari Ditangkap

"Pelaku ini menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif kisaran sebesar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu," jelasnya.

Dalam setiap transaksi yang berhasil, lanjut Fifin, pelaku bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

"Awalnya korban tidak pulang ke rumah karena pergi sama pacarnya, lalu bertemu dengan pelaku dan selama satu bulan korban di tinggalkan pelaku di penginapan. Untuk pacar korban sendiri, saat ini masih dalam pengejaran kami, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.

Dikatakan Fifin, pelaku Fikri ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di sebuah penginapan di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II Palembang,

"Pelaku yang merupakan warga jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap saat sedang akan bertransaksi," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Muhammad Fikri mengaku nekat menjalani pekerjaan sebagai mucikari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya sudah kenal lama sama korban, dia tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uang hasil menjadi mucikari ini saya gunakan untuk makan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Muhammad Fikri akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Hotman Paris Unggah...
Hotman Paris Unggah Kasus ABG Diduga Disekap WNA, Polres Jakut Selidiki
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved