Jual ABG 13 Tahun, Mucikari di Palembang Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:19 WIB
loading...
Jual ABG 13 Tahun, Mucikari...
Muhammad Fikri (40) seorang mucikari di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto/Dede Febriansyah/MPI
A A A
PALEMBANG - M. Fikri (40) seorang mucikari di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia ditangkap karena memperdagangkan anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun ke lelaki hidung belang.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku ini memperdagangkan anak dibawah umur berinisial NB yang baru berusia 13 tahun," ujar Iptu Fifin, Selasa (19/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Fifin, pelaku telah melakukan TPPO terhadap korban NB ke pria hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat.



"Pelaku ini menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif kisaran sebesar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu," jelasnya.

Dalam setiap transaksi yang berhasil, lanjut Fifin, pelaku bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

"Awalnya korban tidak pulang ke rumah karena pergi sama pacarnya, lalu bertemu dengan pelaku dan selama satu bulan korban di tinggalkan pelaku di penginapan. Untuk pacar korban sendiri, saat ini masih dalam pengejaran kami, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.

Dikatakan Fifin, pelaku Fikri ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di sebuah penginapan di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II Palembang,

"Pelaku yang merupakan warga jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap saat sedang akan bertransaksi," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Muhammad Fikri mengaku nekat menjalani pekerjaan sebagai mucikari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya sudah kenal lama sama korban, dia tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uang hasil menjadi mucikari ini saya gunakan untuk makan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Muhammad Fikri akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3474 seconds (0.1#10.140)