Satpol PP dan Bawaslu Cimahi Tertibkan APK yang Dipasang di Area Terlarang

Senin, 18 Desember 2023 - 17:07 WIB
"Jumlahnya banyak, sebagian sudah ada yang di ambil lagi sama partainya. Dipersilahkan, asal tidak dipasang dengan melanggar lagi," ungkapnya.

Kadina mengatakan, APK yang ditertibkan petugas gabungan tidak akan dimusnahkan. Namun disimpan di kantor Dinas Pol PP-Damkar Kota Cimahi Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi. Parpol maupun caleg dipersilahkan mengambil kembali APK tersebut namun pemasangannya tidak boleh mengulangi pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zainal Ginan mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 Serentak agar mematuhi aturan pemasangan APK.

"Kami bekerjasama dengan Dinas Pol PP dan instansi lain melakukan penyisiran ke wilayah untuk penertiban dan pencopotan APK di lokasi yang melanggar," ujarnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!