2 Pelajar di Kota Agung Jadi Jambret, Uangnya Buat Beli Rokok

Minggu, 09 Agustus 2020 - 18:30 WIB
Petugas Polsek Kota Agung menunjukkan dua tersangka jambret, DM dan H serta barang bukti kejahatannya. Foto/INEWSTv/Indra Siregar
TANGGAMUS - Polsek Kota Agung menangkap AH (17) dan DM (16), dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera kawasan Terbaya, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung .

Mirisnya, AH dan DM, warga Kecamatan Wonosobo itu masih sekolah alias pelajar di salah satu sekolah. Seharusnya mereka menimba ilmu untuk mewujudkan cita-cita bukan menjadi pelaku kejahatan. (BACA JUGA: Paskhas TNI AU Gagalkan Penyelundupan 23 Paket Ganja di Bandara Wamena )



Kedua pelajar itu terakhir beraksi menjambret pada 30 Juli 2020 terhadap korban Apriyani (20) warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. (BACA JUGA: Polisi Lacak Pelaku yang Ngamuk di Pasar Kliwon Solo )

Selain menangkap dua pelaku, Unit Reskrim Polsek Kota Agung juga mengamankan 3 unit motor yang diduga kerap dipakai sebagai alat kejahatan. (BACA JUGA: Rp37 Triliun Disiapkan untuk BLT Karyawan Swasta Rp600.000 Per Bulan )

Pelaku DM mengaku telah 7 kali melakukan penjambretan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Modus operandi kejahatan DM dan AH, memepet motor lalu merampas barang berharga milik korban. Hasil menjambret dipakai untuk membeli rokok dan pakaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!