Gelapkan Uang Perusahaan Rp170 Juta, Karyawan di Jambi Diringkus Polisi
Jum'at, 15 Desember 2023 - 10:55 WIB
Tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan langsung membuat laporan polisi di Polsek Jambi Selatan.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari sejumlah saksi.
"Karena dengan alat bukti yang cukup dari nota-nota fiktif dan beberapa pemeriksaan saksi-saksi, maka kami mengamankan pelaku yang berada di kediamannya," tegas Yudha.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar petugas dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari sejumlah saksi.
"Karena dengan alat bukti yang cukup dari nota-nota fiktif dan beberapa pemeriksaan saksi-saksi, maka kami mengamankan pelaku yang berada di kediamannya," tegas Yudha.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar petugas dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(hri)
tulis komentar anda