Gelapkan Uang Perusahaan Rp170 Juta, Karyawan di Jambi Diringkus Polisi

Jum'at, 15 Desember 2023 - 10:55 WIB
ilustrasi pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap. Foto/Dok.Sindonews
JAMBI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan meringkus seorang karyawan di perusahaan CV Flora dan Fauna di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi .

Pasalnya, dari barang bukti yang didapat, pelaku nekat membuat nota pembayaran fiktif. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp170 juta.

"Pelaku yang diamankan berinisial A (33). Dia diamankan dikediamannya di Kota Jambi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga, Jumat (15/12/2023).



Dia menambahkan, bahwa pelaku merupakan karyawan di perusahaan CV Flora dan Fauna tersebut.



Dalam aksinya, lanjut Yudha, pelaku sengaja membuat nota fiktif sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp170 juta.

Menurutnya, hal ini terbongkar usai pihak perusahaan melakukan audit pada tanggal 18 Oktober 2023. Dari hasilnya, pihak perusahaan menemukan adanya sejumlah nota-nota yang janggal dan tidak sesuai.

"Setelah dicek, ternyata salah satu customer perusahaan sudah melakukan pembayaran, tapi uang tersebut tidak disetorkan oleh pelaku kepada perusahaan," tukasnya.

Setelah dijumlahkan, katanya, ternyata perusahaan CV Flora dan Fauna telah mengalami kerugian mencapai Rp170 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content