Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Zona Kuning Berpotensi Jadi Klaster Baru
Minggu, 09 Agustus 2020 - 12:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau, begitupun di zona kuning. Hanya saja, kebijakan itu menuai kritik, yang salah satunya datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah yang berada di daerah zona kuning menurut FSGI, dinilai mengancam anak-anak, guru, orang tua, dan tenaga kependidikan.
Wasekjen FSGI, Satriwan Salim menerangkan, dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan kesehatan yang prima.
“Ketika sekolah di zona kuning dibuka, sekolah berpotensi menjadi klaster baru. Di zona kuning masih ada penularan COVID-19 ,” ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (9/8/2020).
FSGI mempertanyakan pertimbangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memilih mengaktifkan sekolah di zona hijau dan kuning. Satriwan mengatakan bisa memahami jika pemerintah dalam posisi dilematis untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang banyak masalah.
Permasalahan dalam PJJ sejak tiga bulan pada semester lalu dan satu bulan di semester ini masih sama, yakni guru dan siswa tidak memiliki gawai, serta tidak ada jaringan internet. Di kabupaten Agam, Sumatera Barat, anak-anak harus membuat gubuk di kaki bukit demi mendapatkan sinyal untuk mengikuti PJJ. Hal serupa terjadi di daerah lain.
Satriwan menegaskan seharusnya pangkal masalah PJJ itu diselesaikan oleh pemerintah. Pemerintah seluruh sumber daya yang ada untuk memecahkan itu, misalnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengerahkan Telkomsel untuk membangun jaringan di daerah-daerah.
Dalam situasi seperti ini, perusahaan-perusahaan plat merah seharusnya berorientasi untuk melayani anak negeri. Tidak melulu mementingkan laba.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah yang berada di daerah zona kuning menurut FSGI, dinilai mengancam anak-anak, guru, orang tua, dan tenaga kependidikan.
Wasekjen FSGI, Satriwan Salim menerangkan, dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan kesehatan yang prima.
“Ketika sekolah di zona kuning dibuka, sekolah berpotensi menjadi klaster baru. Di zona kuning masih ada penularan COVID-19 ,” ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (9/8/2020).
FSGI mempertanyakan pertimbangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memilih mengaktifkan sekolah di zona hijau dan kuning. Satriwan mengatakan bisa memahami jika pemerintah dalam posisi dilematis untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang banyak masalah.
Permasalahan dalam PJJ sejak tiga bulan pada semester lalu dan satu bulan di semester ini masih sama, yakni guru dan siswa tidak memiliki gawai, serta tidak ada jaringan internet. Di kabupaten Agam, Sumatera Barat, anak-anak harus membuat gubuk di kaki bukit demi mendapatkan sinyal untuk mengikuti PJJ. Hal serupa terjadi di daerah lain.
Satriwan menegaskan seharusnya pangkal masalah PJJ itu diselesaikan oleh pemerintah. Pemerintah seluruh sumber daya yang ada untuk memecahkan itu, misalnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengerahkan Telkomsel untuk membangun jaringan di daerah-daerah.
Dalam situasi seperti ini, perusahaan-perusahaan plat merah seharusnya berorientasi untuk melayani anak negeri. Tidak melulu mementingkan laba.
(luq)
tulis komentar anda