Marak Penjarahan Benda Kuno di Sungai Batanghari, Tim Ahli Cagar Budaya Turun Tangan

Senin, 11 Desember 2023 - 09:25 WIB
Menurutnya, ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. ”Langkah-langkah untuk tergantung perundangannya, apakah ada unsur sengaja akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Wow! Penggali Kubur di Aceh Temukan Benda Kuno

Persoalannya, mereka kabur dan barang-barangnya ditinggal. Sehingga pengawasan terhadap penjarahan benda kuno bersejarah tersebut sangat sulit kecuali ada warga yang melaporkan.

”Mengawasi Sungai Batanghari sepanjang puluhan kilometer tidak mungkin diawasi setiap hari. Tetapi mesin kapal mereka terdengar,” ucapnya.

Sungai kewenangannya provinsi dan kabupaten. Karena perangkatnya sudah ada mulai dari camat, lurah sampai kepala desa.“Jadi kalau tidak ada laporan masyarakat, kadang-kadang kita menjadi tidak ada alasan untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!