Kapolres Kotim Pimpin Patroli Besar Antisipasi Penjarahan Sawit di Kalteng

Senin, 11 Desember 2023 - 07:32 WIB
Surat itu, diberikan kepada Pemegang izin pabrik kelapa sawit (PSK), Pemegang izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), Camat, Lurah/Kepala desa, Lembaga adat, Organisasi masyarakat, Tokoh masyarakat/Adat, dan Seluruh masyarakat.

“Surat tersebut berisi tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan tanda buah segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya.

Dalam surat tersebut juga tercantum sanksi yang akan diterima jka kejadian ini terulang, sanksi yang terberat adalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bukti nyata dari penegakan hukum.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!